iklan DIPERIKSA : Ka Kwarda periode 2011 -2013 saat jalani pemeriksaan di kantor Kejati beberapa waktu lalu
DIPERIKSA : Ka Kwarda periode 2011 -2013 saat jalani pemeriksaan di kantor Kejati beberapa waktu lalu
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, saat ini telah menemukan benang merah atau titik kejelasan penyelewengan kasus Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013.

Oleh sebab itu, penyidik Kejati Jambi telah secara resmi memberikan data-data dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Jambi periode Ka Kwarda Syahrasaddin tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Agus Irawan ketua tim penyidik kasus Kwarda Pramuka Jambi jilid II mengatakan, penyerahan data kepada BPKP untuk dilakukan audit kerugian negara. ”Karena dalam hal ini BPKP yang secara yuridis keterangannya bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Agus Irawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/2).

Agus Irawan juga menyebutkan bahwa penyidik sedang melakukan full data terkait kasus tersebut. ”Dari beberapa dokumen yang kita simpulkan sampai saat ini, sudah ada kejelasan, beberapa data sudah kita serahkan ke BPKP, sekarang kita masih akan melengkapi data,” ungkap Agus Irawan.

Namun sampai saat ini, belum ada peningkatan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu belum dilakukan dikarenakan masih menunggu ekspos dari penyidik. ”Kita akan lakukan gelar perkara bersama untuk melihat dimana letak indikasi melawan hukumnya secara kongkrit dan jelas lagi,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelunmnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Syaifuddin Kasim juga mengatakan bahwa pihak Kejaksaan akan usut tuntas kasus Kwarda Pramuka dari periode 1995-2013 juga kasus Perkempinas. ”Kita selesaikan semuanya, tapi itu perlu proses,” ungkap Kajati Jambi, Syaifuddin Kasim beberapa waktu lalu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images