iklan
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) melantik 5 anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi Periode 2013 – 2017. 5 orang komisioner itu, yakni Zainudin  SE, Drs. H.Suherman, ME, Mohammad Orinaldi, SE, Fikri Riza, S.Pt, SH, MH dan Hendri, ST, MT.

Gubernur dalam sambutaqnnya mengharapkan dengan adanya KIP Provinsi Jambi, masyarakat Provinsi Jambi akan lebih mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Disamping itu, dia juga berharap SKPD di lingkungan Pemprov Jambi khususnya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik. Dia menyatakan, keterbukaan informasi publik merupakan ciri khas negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Menurutnya, pemerintah Indonesia, sudah membuka diri terhadap hak untuk tahu, karena tranparansi atas informasi publik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan negara atau lembaga publik lainnya.

“Pembentukan Komisi Informasi ini menjadi urgen dalam kerangka meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik. Disamping itu, terbentuknya Komisi Informasi ini diharapkan dapat menjadi medaitor penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerapkan keterbukaan informasi. Hal itu terbukti dari hasil survei yang telah dilakukan Lembaga Kemitraan. Yakni Provinsi Jambi menempati urutan keempat pada penilaian Indonesian Gevernment Index (IGI).

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images