iklan
BANGKO, KPU Merangin, terus mengevaluasi  kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal itu untuk memastikan bahwa petugas PPK dan PPS terus menjaga integritas, independensi dan profesionalitas dalam melakukan pekerjaan tahapan Pemilu.

“Pekerjaan dilevel operasional seperti PPK dan PPS, tantangannya sangat berat. Sukses atau tidaknya pelaksanaan Pemilu juga tidak terlepas dari kinerja jajaran penyelenggara secara keseluruhan, terutama ditingkat PPK dan PPS,” ujar Adam Kurnia, Komisioner KPU Merangin.

Menurut Adam, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengatur PPK dan PPS memiliki peran yang sangat vital. Kewenangan PPS dalam melakukan rekapitulasi suara yang sempat ditiadakan pada Pemilu 2009 kembali dimunculkan pada Pemilu 2014.

Begitu juga dalam pasal 45 huruf t, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, memberikan tambahan tugas kepada PPS yakni kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

“Karena itu, kapasitas yang dibutuhkan dari setiap penyelenggara di level operasional tidak hanya dalam tataran teknis administrative. Tetapi kemampuan komunikasi dan bersosialisasi dengan masyarakat juga penting, apalagi kita punya target partisipasi di atas 75 persen,” jelasnya.
--batas--
Untuk mendukung program sosialisasi  seperti PPK dan PPS, dalam anggaran penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, KPU sudah menyiapkan setidaknya tiga kali kegiatan sosialisasi yang akan dikelola PPK dan PPS.

Dengan langkah tersebut, masyarakat semakin sadar akan pentingnya Pemilu, sebagai sarana untuk membangun bangsa dengan cara memilih calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang berkualitas.

“Bagaimana strategi sosialisasi yang akan dilakukan setiap PPK dan PPS, itu tergantung kreasi dan inovasi masing-masing. Yang penting pesan yang ingin kita sampaikan untuk menggunakan hak pilih pada 9 April 2014 dapat ditangkap dan dipahami masyarakat,” imbuhnya.

Kapasitas PPK dan PPS, juga telah ditingkatkan dengan pemberian bimbingan teknis (bimtek) terutama bimtek terkait teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Menurutnya, PPK dan PPS juga sangat potensial digugat bahkan dipidanakan oleh Parpol dan Caleg yang merasa dirugikan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

“Karena itu, petugas PPK, PPS dan KPPS penting memahami semua jenis formulir yang akan diisi. Sebab pelanggaran dapat terjadi bukan karena disengaja, karena kelalaian pun tetap dinilai sebagai pelanggaran. Aspek kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan penting untuk dijaga,” ujarnya.

Selain itu, koordinasi dengan camat dan kades atau lurah juga penting dilakukan untuk membantu tenaga teknis di bagian bagian sekretariat PPK dan PPS. “Upayakan petugas yang ditempatkan di sekretariat PPK dan PPS itu, orang yang memiliki motivasi kerja yang tinggi. Sehingga tugas-tugas kesekretariatan tertata dan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

sumber:  jambi ekspres

Berita Terkait



add images