iklan
Guru non PNS yang hanya mengantongi SK Komite Sekolah bernasib apes, karena tidak bisa 
mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Kebijakan ini disampaikan Kasi Sistem Imformasi pada LPMP Prov Jambi, Nurahman. 

"Guru yang tidak tersaring UKG yaitu guru yang hanya memiliki SK yayasan atau komite. Mereka tidak dapat mengikuti UKG. UKG dilakukan untuk pemetaan guru yang tidak memenuhi syarat. Untuk bisa ikut sertifikasi, maka harus berstatus PNS, atau non PNS tapi punya SK kepala daerah, baik yang diangkat sebelum atau sesudah 2005", kata Nurahman. 

Menurut Nurahman, banyak guru yang belum mengikuti UKG dan sertifikasi. Pada 2014 ini akan dibuka lagi sertifikasi dengan sistem padamu negeri (on line). "Tahun kemarin sudah dibuka, sekarang ditutup lagi. Nanti akan dibuka untuk validasi data guru yang sudah sertifikasi atau sudah mengikuti UKG dan Pendididikan Latihan Profesional", jelasnya.

Sedangkan, jumlah guru yang sudah terdaftar dalam sistem padamu negeri sebayak 30.000-an yang tergabung dengan data seluruh indonesia. "Kita belum bisa mengatakan jumlah guru di Jambi cukup atau tidak, sebelum kita mengadaka analisis kebutuhan", tandasnya.


Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images