iklan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan 3 maklumat tentang pengangkutan batu bara di dalam Provinsi Jambi. maklumat ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin dalam jumpa persnya bersama sejumlah wartawan, Kamis (23/1).

Tiga Maklumat:

· Semua pengusaha batu bara dan masyarakat, wajib mengetahui dan mentaati Perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 tentang perngaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi jambi. Juga Pergub nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batu bara

· Pengangkutan batu bara dari mulut tambang sampai stockfile diatur sesuai dengan jalur yang telah ditentukan berdasarkan perraturan Bupati atau Walikota dalam Provinsi Jambi.

· Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perda tersebut, maka diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu juga dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pengurangan rencana produksi yang diusulkan pada tahun berikutnya atau pencabutan izin usaha pertambangan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait