PT Asiatic Persada dan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri (PGKDN) ngotot memindahkan warga Suku Anak Dalam (SAD) ke lahan seluas 2.000 Ha di dalam kawasan PT AMS. Padahal, menurut Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lahan itu bermasalah.
"Lahan PT AMS itu tidak ada izin HGU-nya. Izin lokasi sudah dicabut," ujar Dianto Bachriadi, Wakil Ketua Komnas HAM, kepada wartawan.
Menurut Dianto, seharusnya warga SAD yang digusur dikembalikan ke lokasi semula. Komnas HAM sendiri menyampaikan permintaan ke Pemprov dan Polda Jambi agar segera mengembalikan SAD ke lokasi semula.(*)
Kontributor : Abdu Sakho.