iklan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali akan menjadwalkan pemanggilan dua saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dalam kasus Proyek itu berupa pembangunan sebanyak 131 unit rumah peserta transmigrasi di kawasan Tahura, Muarojambi menggunakan APBN sebesar Rp 6,7 miliar, untuk dimintai keterangan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa penyidik akan panggil lagi untuk dua saksi yang tidak datang. ”Iya, dua saksi yang tidak datang nanti akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan,” ujar Aspidsus kejati Jambi, Masyroby kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Masyroby juga menjelaskan, bahwa kasus ini ada dana Rp 1,7 miliar untuk pembelian papan dan ternyata dari pihak rekanan hanya mengunakan papan hasil perambahan untuk membangun rumah Tranmigrasi.  ”Jadi dana yang Rp 1,7 miliar tidak terapakai dan mereka juga membangun rumah ditanah Tahura, itukan tidak boleh,” sebutnya.
--batas--
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Tiga orang untuk dimintai keterangan, namun hanya satu orang yang datang memenuhi panggilan penyidik yaitu mantan Kadisnakertrans, M Yamin.

Sedangkan dua orang saksi yang rencana akan dimintai keterangan yaitu David Rozana, asisten II. Mantan kadis kehutanan dan perkebunan tidak datang memenuhi panggilan penyidik.

Proyek itu berupa pembangunan sebanyak 131 unit rumah peserta transmigrasi di kawasan Tahura menggunakan APBN sebesar Rp 6,7 miliar. Sejumlah pihak sebelumnya mengindikasikan adanya korupsi atas proyek itu.
     
Diduga ada beberapa pengurangan pekerjaan proyek seperti pembangunan tempat ibadah, setelah adanya adendum terkait pengurangan anggaran.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images