Warga Lokalisasi Payosigadung alias Pucuk sepertinya legowo dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Prostitusi oleh DPRD Kota Jambi, meskipun Perda itu bakal menutup kegiatan lokalisasi.
Ketua RT 05 Kelurahan Rawasari yang beradal dalam lokalisasi Payosigadung, Sudadi mengatakan, sejak ditetapkannya Perda tersebut, tidak ada protes dari warga. ‘’Mau protes bagaimana lagi, Ranperda juga sudah disahkan oleh Pemerintah Kota Jambi. Sebab, hukum moral, agama dan hukum negara memang sudah sah dan harus ditegakkan. Masyarakat tinggal menerima dan menunggu pembinaan dari Pemerintah Kota,’‘ katanya.
Dirinya, sambungnya, meminta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawasi Perda ini, serta menagih janji Pemerintah Kota untuk segera melakukan pembinaan. Karena, hingga hari keempat setelah Perda disahkan, belum ada kabar mengenai pembinaan yang akan dilakukan. ‘‘Sampai saat ini, kami belum tahu informasi kapan pembinaan akan dilakukan,’‘ ujarnya.
--batas--
Sementara itu, Kaspul Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Jambi mengatakan akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai Perda ini. Karena, tidak mungkin Perda langusng ditegakkan seketika setelah ketok palu. Untuk sosialisasi ini sendiri, lanjut Kaspul akan ada pembentukan tim.
‘‘Kami baru akan menyusun tim sosialsiasi. Karena, ini kan baru ketok palu, tidak langsung ditetapkan. Ada waktu untuk sosialisasi juga, tapi kami belum bisa pastikan berapa lama, tergantung rapat dengan tim,’‘ katanya.
Sementara terkait pembinaan, akan dilakukan sejalan dengan berlangsungnya sosialisasi.
Ketua Pansus Ranperda Prostitusi Paul Andre Marisi, menambahkan, paling lambat, sosialisasi harus sudah rampung dalam waktu satu tahun. Setelah itu, Perda harus benar-benar ditegakkan, berikut dengan sanksi yang diatur di dalamnya. ‘‘Kan ada denda dan sanksi kurungan. Pemkot harus benar-benar serius dalam menjalankan Perda ini,’‘ pungkasnya.
sumber: jambi ekspres