iklan
Dinas Pasar Kota Jambi akui telah melakukan pemotongan honor Pegawai Tidak Tetap  (PTT) yang bekerja di  Dinas Pasar. Kepastian ini diperoleh  setalah pihak Inspektorat Kota Jambi melakukan pemeriksaan kasus tersebut.

‘’Kuasa hukum Duria (Kadis Pasar, red), mengaku ada pemotongan honor PTT itu,’‘ tegas Kepala Inspektorat Kota Jambi, Hafni Ilyas, kepada sejumlah wartawan di Kantor Wakil Walikota Jambi Senin (3/1).

Menurut pengakuan kuasa hukun Kadis Pasar, kata Hafni,  pemotongan dilakukan dengan dalih untuk biaya operasional seperti penertiban PKL, lembur dan lainnya. ‘‘Untuk operasional. Surat pengakuan dari kuasa hukumnya ada sama kita,’‘ terang Hafni.

Ditanyakan berapa pemotongan honor PTT tersebut? Hafni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kuasa hukum Dinas Pasar menjelaskan bahwa pemotongan untuk keseluruhan PTT selama tahun 2012 mencapai angka Rp 9 jutaan. Namun demikian, kaya Hafni, meski untuk operasioanal, tetap tidak boleh dilakukan. ‘‘Ke depan itu tidak boleh lagi. Jika untuk operasional itu akan dianggarkan,’‘ terang Hafni.
--batas--
Lantas, apakah sanksi yang akan diberika kepada Kadis Pasar itu? Dikatakannya, itu nanti  masih akan bahas lagi dengan Wakil Walikota. ‘‘Sekarang kita masih akan dalami dulu,’‘ jelasnya

Lalu apakah Kadisnya sudah diperiksa? Dia menjelaskan, Kadis Pasar itu akan diperiksa pada tahap akhir, saat ini masih menunggu Inspektorat melakukan pemeriksaan lanjuta. ‘‘Terakhir nanti kita periksa. Sekerang tim dari Inspektorat masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait hal itu. Pemeriksaan ini akan secepat mungkin dilakukan,’‘ tukasnya.

Sementara itu, untuk pegawai PTT sendiri, Hafni mengatakan juga sebagian telah dilakukan pemeriksaan, dan memang PTT tersebut mengaku adanya pemotongan honor mereka.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait