iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBI - Rusdiyanto (34), warga RT 22, Danau Sipin, Legok, Telanaipura, terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Maposekta Telanaipura. Dia ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian dengan spesialisasi mencongkel jendela rumah yang kerap beraksi di Kota Jambi, terutama di Telanaipura.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Doni Wahyudi, melalui Kanit Reskrim, Ipda Lamhot Hutapea, mengatakan Rusdiyanto ditangkap, Kamis (28/8), berdasarkan laporan masyarakat Danau Sipin. Pembobolan jendela rumah dan pencurian barang berharga sudah sering terjadi. Menurut warga, pelakunya adalah Rusdiyanto.

Jadi, pelaku ini komplotan pencuri spesialis mencongkel jendela. Bukan hanya atas pengakuan masyarakat,  pelaku kita tangkap juga karena telah membobol jendela rumah Marya Susiana, pegawai RS DKT, terang Lamhot, Jumat (5/9).

Korban kehilangan uang sebesar Rp 2 juta, satu unit laptop, dan HP Samsung.

(dez)

 


Berita Terkait



add images