JAMBI - Rusdiyanto (34) Warga RT 22 Danau Sipin, Legok, Telanai Pura, komplotan spesialis pencurian dengan mencongkel jendela rumah, yang ditangkap tim Buser Mapolsekta Telanai Pura pada Kamis (28/8), ternyata sempat tak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya tersangka tak berkutik karena banyak bukti dan saksi pelapor yang memberatkannya.
dia (rusdiyanto) sempat tidak mengaku, tapi setelah kita lakuan pemeriksaan dia mengakui. Dan saat kita tangkap, banyak yang meminta agar dia ditahan karena ternyata masyarakat disana memang sudah mengetahui jika tersangka sering berbuat seperti itu, sebut Kapolsek Telanai, melalui Kanit Reskrim Ipda Lamhot, Jumat (5/9).
Lebih lanjut Lamhot mengatakan, dalam melakukan aksinya itu, tersangka tidak sendiri. Dan saat ini komplotan pencurian ini masih dalam pengejaran tim. Untuk Rusdiyanto sendiri saat ini sedang diperiksa dengan intesif oleh penyidik.
pelaku Rusdiyanto sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman ditas lima tahun penjara. pungkas Lamhot.
(Dez)
