iklan Irmanto (4 dari kiri) tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat, meski ia berstatus terdakwa
Irmanto (4 dari kiri) tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat, meski ia berstatus terdakwa

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Fakta integritas Partai Demokrat belum bisa menghentikan langkah Irmanto untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pasalnya, meski berstatus terdakwa dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008, kader partai berlambang merci tersebut tetap mengikuti prosesi pelantikan  Senin (08/09).

Padahal, dalam fakta integritas pada poin ke 8 berbunyi, Bila saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dalam kasus korupsi saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di Partai Demokrat dan siap memerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai.

Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus Irmanto tersebut.

Itu nanti kita proses, nanti kita lihat perkembangannya. Semuanya akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekarangkankarena beliau sudah terpilih ya dilantik, katanya.

Memang diakui HBA ini bertentangan dengan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kader Demokrat beberapa waktu lalu. Tetapi kan pakta integeritas itu interen partai. Kalau UU kan harus kita patuhi semua, selanjutanya akan kita proses, imbuhnya.

(cas)

 

 

 


Berita Terkait



add images