JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polda Jambi berhasil mengungkap 11 kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) selama Januari - Juli 2014.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan aktivitas PETI yang diungkap diantaranya penambangan di lokasi, mengangkut, membawa, dan menyimpan secara ilegal.
'Dari 11 kasus itu, 5 diantaranya merupakan penambangan di TKP. Sedangkan 6 lainnya cuma mengangkut, membawa, dan menyimpan,' paparnya
Dikatakannya lagi, para tersangka yang telah ditetapkan dalam 11 kasus tersebut dijerat dengan pasal 158 dan 161 UU No 4/2009 tentang Minerba. 'Kita akan terus memberantas PETI,' tandasnya.
(dez)