iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polda Jambi dan jajaran Berhasil mengungkap 11 kasus Penambang Emas Tanpa Izin(PETI) yang dirangkum mulai dari Januari-Juli 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni melakukan penambangan langsung di lokasi kejadian. Modus lainnya yakni mengangkut, membawa, atau menyimpan secara ilegal.

"Dari 11 kasus tersebut, 5 kasus merupakan penambangan langsung di TKP. Sedangkan 6 lainnya merupakan mengangkut, membawa, atau menyimpan," paparnya

Dikatakannya lagi, para tersangka yang telah ditetapkan dalam 11 kasus tersebut dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

"Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap PETI," tandasnya.

(dez)

 

 


Berita Terkait



add images