JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) Jambi yang tersangkut kasus korupsi resmi pensiun dari PNS Provinsi Jambi. Mereka adalah mantan Kadis Pendidikan, Idham Kholid, mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin dan mantan Kadisnakertrans Provinsi Jambi,HarisAB.
Mereka mengajukan pensiun dini,suratpersetujuan pensiunnya sudah keluar, ujar
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Ambok Tuo.
Selain nama ini, sejumlah PNS lain juga ada yang mengajukan pensiun dini. Hanya saja, ia tak ingat pasti nama-nama PNS Pemprov itu. Yang jelas pegawai-pegawai di lingkup Pemprov Jambi, ucapnya.
Lalu, berapa banyak PNS yang akan memasuki masa pensiun? Soal ini, Ambok Tuo mengatakan, harusnya cukup banyak PNS yang memasuki masa pensiun di tahun ini. Hanya saja, karena adanya pemberlakuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka ada penambahan usia pensiun selama dua tahun.
Akibatnya, hampir dipastikan selama dua tahun ini tak ada yang memasuki masa pensiun. Kecuali yang mengajukan pensiun dini, ujarnya.
(fth)
