JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas pemeriksaan Wanto alias Enceng alias Rian (27), tersangka pembunuhan sadis ibu dan bayinya di hotel Jln Baru, Selincah, Jambi Timur, telah dinyatakan P21 oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jambi.
'Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU', sebut Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/9).
Menurut Sunhot, pihaknya telah melimpahkan tersangka Rian berikut BB ke kejaksaan. 'Baru kemarin (9/9) kita limpahkan', pungkas Sunhot.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekontruksi pembunuhan ibu dan bayi ini digelar 16 Juli lalu. Pada rekontruksi itu, terungkap pembunuhan yang dilakukan Wanto alias Enceng alias Rian benar-benar sadis.
Betapa tidak, Mauren Aulia (3 bulan) bayi tak berdosa yang dihabisinya, sempat dicekik dua kali sebelum dimasukan ke dalam ember berisi air dengan posisi kepala di bawah. Tersangka nekat membunuh bayi itu karena tak kunjung berhenti menagis, meski dia telah mencoba menenangkan bayi itu dengan menggendong dan memberinya sebotol susu.
Karena tidak berhenti juga, sang bayi lantas dicekik dengan tangan kirinya seraya menggendongnya. Melihat bayi itu tidak juga berhenti menagis, tersangka berjalan menuju kamar mandi. Sebelum dimasukan ke dalam ember berisi air, bayi itu kembali dicekiknya.
Setelah bayi itu dimasukkan ke dalam ember berisi air dengan posisi kepala di bawah, tersangka lantas mengambil handuk untuk menutup ember tadi. Sebelum menghabisi bayi itu, tersangka terlebih dahulu menghabisi Boini alias Weni (30), yang tidak lain adalah ibu bayi malang itu, dengan cara mencekiknya hingga tewas.
(dez)
