iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Terkait dengan Kaburnya tersangka pencurian saat berada di Mapolsek Kota Sungai Penuh pada Rabu (10/9).

 

 Polda Jambi telah menyiapkan beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota Polisi yang berjaga saat kejadian jika memang terbukti lalai dalam bertugas.

 

"Jika memang terbukti lalai maka akan dilakukan pemeriksaan disiplin" sebut Kabid Humas Polda Jambi,AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (11/9).Sedangkan untuk Hukumannya, Lanjut Almansyah, dapat berupa teguran dalam bentuk tertulis, Penundaan Kenaikan Pangkat, Penundaan Pendidikan dan Pelatihan, Mutasi Demosi.

 

"Juga Penempatan ditempat khusus (sel) paling lama 21 hari" pungkas Almasnyah.Diwartakan sebelumnya Tersangka Pencurian yang berhasil dilumpuhkan Jonfitman Rabu pagi, warga Dusun Padang Amar, Desa Amar Sakti,Kecamatan Pondok Tinggi, (10/10) ternyata berhasil kabur saat berada di Polsek Kota Sungaipenuh.

 

Informasi yang diperoleh, setelah dibawa ke Polsek  sekitar pukul 5.00 Wib oleh salah seorang polisi dengan ditemani seorang warga,  polisi tersebut kemudian meninggalkan pelaku di Polsek dan  mengantar warga yang mendampinginya.

 

Saat itulah pelaku hanya berdua dengan petugas di Polsek, berhasil melarikan diri, karena petugas yang berjaga lengah dan saat itu hanya seorang Polisi yang berjaga.

 

(dez)

 

 


Berita Terkait



add images