JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polsek Jelutung menangkap Ari Gunadi alias Ari (21), yang diduga akan mecuri sepeda motor. Ia diciduk, Kamis (4/9) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jln Syamsu Bahrun, Kel Payo Lebar, Kec Jelutung.
Kanit Reskrim Polresta Jambi, Ipda Marwiyansyah, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa di Jln Syamsu Bahrun ada dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Berdasarkan laporan itu, aparat Polsek Jelutung langsung menuju lokasi.
'Sampai di lokasi kita memang menemukan dua orang yang mencurigakan, yang diduga akan mencuri motor. Selanjutnya kita tangkap,' kata Marwiyansyah.
(dez)
