iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ari Gunadi alias Ari (21), yang dibekuk anggota Polsek Jelutung saat hendak mencuri sepeda motor di Jln Syamsu Bahrun, Kel Payo Lebar, Kec Jelutung, Kamis (4/9) sekitar pukul 03.00 WIB, ternyata memiliki berbagai catatan kriminal dan telah berulangkali masuk penjara.

Ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Marwiyansyah, saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (12/9). Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ari pada 2009 lalu pernah terlibat kasus penganiayaan dan dihukum 3 bulan penjara di LP Anak Muara blian. 

Kemudian, pada 2012 dia juga pernah dihukum 10 bulan di LP Muaraungo karena kasus jambret. 'Untuk kasus yang terakhir ini, tersangka dikenakan pasal 363 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian,' pungkasnya.

(dez)

 


Berita Terkait



add images