JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua kakak beradik Lukman dan Deni, tersangka kasus pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mulai disidang Kamis besok (18/9).
Sidang perdana akan mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Iya, besok (18/9) Deni dan Lukman akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ujar Adji Ariono Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jambi saat dikonfirmasi via telfon Rabu (17/9).
Namun Adji Ariono tidak menyebutkan pukul berapa sidang perdana ini akan digelar.
Kalau jam berapa saya tidak tau, yang jelasnya sidang akan digelar besok, katanya.
Sekedar menginggatkan kembali, berdasarkan hasil rekontruksi kasus ini beberapa waktu yang lalu, terlihat jika peristiwa tewasnya korban bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Selanjutnya, korban kedatangan korban Sabtu (10/05).
Selanjutnya antara korban dan tersangka Lukmanterjadi duel dengan mengunakan sejata tajam. Tidak lama kemudian, Deni yang mengetahui kakaknya berkelahi langsung menolong. Akhirnya, korban tewas setelah dikeroyok kedua tersangka dengan kondisi bersimbah darah di Jalan batam RT 05 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung.
(ded)
