iklan Dua kakak beradik Lukman dan Deni, didakwa tiga pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis (18/9)
Dua kakak beradik Lukman dan Deni, didakwa tiga pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis (18/9)

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua kakak beradik Lukman dan Deni,  terdakwa kasus pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, didakwa tiga pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis (18/9).

Kedua terdakwa dikenakan dua dakwaan yaitu dakwaan Primair dan Subsidair yaitu Primair pasal 340 pembunuhan berencana, Subsidair pasal 338 pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 170 pengeroyokan menyebabkan kematian.

Sekedar menginggatkan kembali, berdasarkan hasil rekontruksi kasus ini beberapa waktu yang lalu, terlihat jika peristiwa tewasnya korban bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Selanjutnya, korban kedatangan korban Sabtu (10/05).

Selanjutnya antara korban dan tersangka Lukman terjadi duel dengan mengunakan sejata tajam. Tidak lama kemudian, Deni yang mengetahui kakaknya berkelahi langsung menolong. Akhirnya, korban tewas setelah dikeroyok kedua tersangka dengan kondisi bersimbah darah di Jalan batam RT 05 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung.

(ded)

 


Berita Terkait



add images