iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat, mengungkapkan dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, saat ini masih banyak pekerjaan fisik yang belum belum terselesaikan. Sementara di aturan dijelaskan proses penyampaian Spj baru bisa dilaporkan bilamana progres pekerjaan sudah mencapai 70 persen. Nah inilah kendala sesungguhnya, mereka mau Spj tetapi realisasi fisik kegiatan yang didanai dari dana ADD belum selesai, katanya.

Akibatnya, pencairan dana ADD menjadi terhambat. Sementara berdasarkan ketentuan yang ada, penyampaian SPj tersebut merupakan syarat utama untuk mencairkan dana ADD triwulan berikutnya. Kalau SPj triwulan II ini belum juga disampaikan, maka secara otomatis dana ADD untuk triwulan III tidak bisa dicairkan, karena salah satu syarat utama pencairan ADD adalah adanya SPj triwulan sebelumnya, bebernya.

Dia pun telah menghimbau kepada seluruh Desa yang belum menyampaikan SPj ADD untuk dapat kiranya segera menyampaikan, agar proses pencairan ADD triwulan III bisa berjalan dengan baik.

Kami sudah menghimbau dan sudah menyurati seluruh Desa yang melaporkan SPj triwulan II, mudah-mudahan segera bisa dilaporkan Agar tidak menghambat proses pencairan triwulan III, ungkapnya.

(yos)

 


Berita Terkait



add images