iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Darwin tersangka dugaan penggelapan  10 unit mobil telah dinyatakan rampung oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.  Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi AKBP P. Siregar mengatakan kasus penggelapan mobil dengan tersangka Darwin telah tahap dua.  

Tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan beberapa hari yang lalu,katanya saat dikonfirmasi Jambiupdate.com Minggu (21/9). 

Dimana persidangan nantinya akan dilakukan di pengadilan Muara Bulian .Siregar menyebutkan bahwa hampir sebagian besar penggelapan dilakukan oleh tersangka di Muara Bulian. 

Sedangkan untuk penambahan tersangka dalam kasus ini tersangka ,Siregar menyatakan belum ada penambahan tersangka dan pihaknya masih melakukan pelacakan terhadap 3 unit mobil lagi yang diduga hasil kejahatan tersangka.

Tersangka belum ada penambahan, kita juga masih mengumpulkan barang bukti lagi ,pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya sebanyak delapan mobil rental berhasil di sita dari tersangka berinisal Darwin  (44), warga  RT 13, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, mobil yang disita adalah hasil dari penggelapan yang dilakukan tersangka. Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (14/7) lalu, di kawasan Jerambah Bolong, Kecamatan Jambi Selatan.

Ada 12 mobil yang digelapkan, delapan mobil sudah berhasil kita sita, terang Irawan.

(Dez)

 


Berita Terkait



add images