iklan <b>Foto:</b> Mobil Yang Membawa BBM Ilegal
Foto: Mobil Yang Membawa BBM Ilegal

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN Jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan 1,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM)  di Desa Tanah Garo Kecamatan Tabir Timur, Sabtu (20/9).

BBM yang diamankan tersebut diangkut dengan mobil jenis minibus kijang LGX Nopol BH 1298 FJ. Selain BBM, Polisi juga mengamankan satu warga Desa Hitam Ulu Kecamatan Tabir Selatan, Budi (30).

Diamankannya BBM bermula saat anggota Sat Sabara Polres Merangin sedang melakukan patroli rutin diwilayah kecamatan Tabir menuju Kecamatan Tabir Timur. Namun saat tiba di Desa Tanah Garo, Polisi curiga dengan gerak-gerik mobil minibus yang di kendarai Budi tersebut.

Pasalnya, Mobil minibus tersebut berjalan lambat dengan muatan yang sangat berat. Tak menunggu lama, mobil tersebut langsung dihentikan polisi. Selanjutnya petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Sementara saat polisi memeriksa surat surat dan ditemukanlah puluhan jerigen yang berisikan BBM didalam mobil yang di kendaraai Budi.

BBM ilegal itu diketahui, saat dilakukan pengecekan lebih rinci kedalam minibus tersebut, hingga terdapat 35 Jerigen BBM illegal, yakni terdiri dari 23 BBM jenis Premium, dan 12 BBM jenis solar.

Dikarenakan tidak ada dokumen izin yang jelas, Polisi langsung mengamankan mobil berserta Pemiliknya ke Mapolres Merangin guna dimintai keterangan.

Kapolres Merangin, AKBP Satriya Yusada, melalui Kasat Sabara Polres Merangin, AKP Suryoto, mengatakan, BBM tersebut diamankan diwilayah Tanah Garo Kecamatan Tabir Timur. Diduga BBM tersebut diangkut dari SPBU di Kecamatan Tabir.

Menurut keterangan Pembawa, BBM ini akan dibawa ke wilayah Kecamatan Tabir Timur, ungkap Suryoto

Saat ini (Budi, red) Pemilik BBM tersebut akan dikenakan UU Migas. Saat ini kita juga masih mengembangkan apakah ada keterlibatan oknum lain, tambahnya.

(jun)

 


Berita Terkait



add images