iklan Pimpinan KPK RI saat berkunjung ke pelabuhan Talang Duku beberapa waktu lalu. F/DOK/JE
Pimpinan KPK RI saat berkunjung ke pelabuhan Talang Duku beberapa waktu lalu. F/DOK/JE

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Masih adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jambi yang tumpang tindih mendapat tanggapan dari Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA). 

Menurut HBA, puluhan izin pertambangan yang bermasalah  di Provinsi Jambi itu dikarenakan belum memenuhi persayaratan.

Itu mungkin masih terdapat catatan yang harus dipenuhi,  jelasnya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan tersebut tidak menyelesaikan kekurangan-kekurangan persyaratannya, akan ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan tersebut.

Apabila nanti mereka tidak memenuhi persyaratannya, pasti akan dicabut, tegasnya.

Ancaman tersebut sudah diatur dalam UU Minerba, yaitu pada Pasal 1 nomor 4 tahun 2009. Kemudian, juga disebutkan pada Pasal 6 terhadap peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambagan mineral dan batubara. 

Ini merupakan hasil evaluasi KPK dan Dirjen, pungkasnya.

(fth)

 


Berita Terkait



add images