iklan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin 22/9 (hari ini, red) pukul 11:30 WIB mengelar sidang lanjutan Pramudian Sitio
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin 22/9 (hari ini, red) pukul 11:30 WIB mengelar sidang lanjutan Pramudian Sitio

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin 22/9 (hari ini, red) pukul 11:30 WIB mengelar sidang lanjutan Pramudian Sitio, pemeriksa barang yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk Siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kabupaten Muaro Jambi 2010. Dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Pantauan diruangan sidang, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim tipikor jambi, Pramudian Sitio, yang mengenakan baju batik lengan pendek, berwarna merah, hanya ditemani satu orang Penesehat Hukum (PH).

Pada persidangan belum lama ini Pemeriksa barang kasus pengadaan laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Pramudian Sitio telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.

Selain dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa menyatakan dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

(ded)


Berita Terkait



add images