iklan <b>Foto:</b> Para PSK Saat Demo Beberapa Hari Yang Lalu
Foto: Para PSK Saat Demo Beberapa Hari Yang Lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  - Pada 13 Oktober mendatang menjadi hari ditetapkannya lokalisasi ditutup. Pemkot sudah menetapkan jika Perda nomor 2 tahun 2014 tentang kegiatan prostitusi sudah akan dijalankan.

Di tahap pertama ini, ada dua lokalisasi di Jambi yang akan ditutup. Diantaranya, lokalisasi Payosigadung atau yang dikenal Pucuk di Kecamatan Kotabaru dan Langit Biru atau yang dikenal Yosep di Kecamatan Jambi Timur.

Tahap pemulangan eks PSK di dua lokalisasi itu akan mulai dipulangkan mulai 15 Oktober mendatang. "Pemulangan eks PSK mulai 15 sampai 20 oktober," kata Sy Fasha.

Dia menerangkan, Perda ini bukan hanya untuk payosigadung dan langit biru. Perda ini, katanya, berlaku untuk semua tempat yang disinyalir merupakan tempat dijalankannya kegiatan prostitusi.

"Induknya kami harus ubah dulu. Induknya ditutup dan yang kecil seperti hotel dan karaoke akan juga ditutup nantinya. Warung tuak juga akan ditutup cuma beri kami waktu," ujarnya.

(wsn)

 


Berita Terkait



add images