iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Winarto menyebut hukuman untuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kerja pemda tanjabbar yang berinisial IG atas kasus pernikahan sudah maksimal.

Pertimbangan tersebut sudah sesuai petunjuk undang-undang kepegawaian dikarenakan sudah sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.

Memang itu Memang ada pegawai itu bekerja dilingkup kerja kita. Kita sudah melakukan tindakan untuk IG yang menjabat sebagai staff pelaksana staf pelaksana di dinkes, ujarnya.

Pemeriksaan sendiri, Kata Winarto sudah dilakukan sejak awal tahun lalu dikarenakan adanya laporan tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.

Kita sudah periksa dengan SPT inspektur nomor 07/86/Isp,tanggal 10 januari 2014.
Kami beri sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. Dari 3A sampai 2D, tegasnya.

Penurunan pangkat sendiri kata winarto sudah memenuhi segala aspek, dan pemberian sanksi juga mempertimbangkan alasan IG mengapa melakukan hal tersebut.

Dari penjelasan dia, dia sudah cerai. Dia ditelantarkan. Surat cerianya ada dari pengadilan agama kualatungkal teryanggal 02 oktober 2013 lalu, ujarnya.

Terkait permintaan di berhentikan sebagaii pns itu memang hak suami, tapi kita juga punya pertimbangan karena berdasarkan pengakuan ID dia sudah ditinggal sekian lama. Kalau putusan kita itu, sudah berat kalau turun pangkat, katanya.

(Sun)


Berita Terkait



add images