iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.CON, JAMBI - Pihak suami pertama IG, PNS di Dinas Kesehatan Tanjabarat yang dinyatakan terbukti melakukan poliandri atau bersuami dua, D membantah jika adiknya KB sudah bercerai dengan IG.

Bantahan ini ia sampaikan menyusul adanya keterangan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanjungjabung Barat Winarto yang menyatakan bahwa keterangan dari IG, mereka sudah bercerai dan memiliki surat cerai.

Adik saya belum pernah lihat surat cerai itu, adik saya belum pernah menandatanganinya, ujar D, kakak kandung KB.

D menyatakan, selama ini, adiknya juga masih memberikan nafkah, terutama kepada kedua anak mereka yang masih sekolah.

Kalau nafkah, tanya saja sama anak-anak mereka, ketus D.

Bahkan, menurut D, IG mengakui bahwa dirinya tidak bisa lagi kembali kepada KB karena sudah nikah siri. Itu dia (IG) jelaskan waktu sidang di Pengadilan Agama, terang D.

Sebagaimana diketakhui, dalam berita sebelumnya, IG telah diturunkan pangkatkan terkait kasus ini.

(wne)

 


Berita Terkait



add images