iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Merangin, sebut saja Bunga (13) dicabuli berkali-kali  oleh tetangganya sendiri AS (33) di Kecamatan Renah Pamenang.
Informasi yang dihimpun,  pertama kali pria yang sehari-hari sebagai petani ini melakukannya pada Oktober 2013 lalu.

Setelah kejadian itu, berselang satu tahun, tepatnya pada Juni 2014, pelaku kembali melakukankannya. Pelaku mencabuli dengan meraba-raba tubuh korban.

Perbuatan kali ini pelaku semakin liar, bukan saja meraba-raba pelaku juga menciumi korban. Beruntung korban masih sempat berontak dan menjauh dari pelaku sehingga perbuatan lebih jauh tak terjadi.

Tidak puas saat itu, selanjutnya pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini tindakan pelaku lebih leluasa lagi. Tepatnya pada Sabtu (20/09) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu pelaku melakukan tindakan membuka baju dan menurunkan celana korban.

Tidak itu saja, pelaku lalu meraba-raba serta menciumi korban.

Namun perbuatan kali ini diceritakan korban kepada orangtuanya. Oleh orangtua korban yang tak terima perlakuan pelaku kepada anaknya lalu melapor kepada polisi.

Berbekal informasi tersebut Polsek Pamenang langsung membekuk pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa serta dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Merangin, AKBP Satria Yusada melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto Wicaksono dikonfirmasi membenarkan, penangkapan terhadap AS.

Ya, saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap korban termasuk pelaku. Tetapi, laporan dari Polsek Pamenang menyebutkan jika pelaku tidak mengakui perbuatannya yang ketiga, terang AKP Ike.

(jun)


Berita Terkait



add images