JAMBIUPDATE.COM- Aparat Polsek Kotabaru berhasil meringkus seorang pria yang diketahui bernama Iskandar (38).
Warga Danau Kedap ini ditangkap karena melakukan pencurian dan pemberatan dengan cara mencegat korban dan menodongkan pisau, kemudian merampas sepeda motor korban.
Kapolsek Kota Baru AKP Nova Suryandaru saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil perkembangan laporan korban ke Polsek Kotabaru.
"Dia ditangkap 4 hari yang lalu," kata
Kapolsek kota baru AKP Nova Suryandaru.
Pelaku bakal dikenakan pasal 365 dengan tuduhan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembialan tahun Penjara.
(cok)
