iklan <b>Foto:</b> Hotman Saat Memberikan Keterangan Kepada Majelis Hakim
Foto: Hotman Saat Memberikan Keterangan Kepada Majelis Hakim

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 6/10 (hari ini) kembali mengelar sidang lanjutan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Joharuddin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009-2011.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan salah satunya, Hotman pemilik SPBU di Tanjabtim, dalam keterangannya mengatakan bahwa pada tahun 2009-2011 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas 4 Nipah Panjang pernah meminta tolong melengkapi dokumen, menanda tangani kwitansi kosong dan memberi izin untuk pembelian bensin Speed Boat.

"Saya memberi izin, cuma mau membantu suka rela," ujar Hotman saat memberikan keterangan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Mahfuddin.

Pada persidangan belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi telah mendakwa Joharuddin dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ded)


Berita Terkait