iklan illustrasi
illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Provinsi Jambi mendapat jatah sebesar Rp 110,4 Miliar (M) alokasi dana desa yang tercantum dalam APBN 2015.

Kepala Biro Kuangan Provinsi Jambi, Muslim Rizal mengatakan, dalam pengelolaan dana desa tersebut, aparat desa harus memiliki kemampuan agar tidak terjadi penyelewengan agar pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.  

Dalam amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dana tersebut dialokasikan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana tersebut langsung dikelola oleh Kabupaten/kota. Resikonya memang agak tinggi, kata Muslim Rizal Senin (6/10).

Penyaluran dana Desa kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, antara lain seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.

Diakui oleh Muslim, jumlah sebesar Rp 110,4 M itu dinilai kurang apabila dibagikan satu desa dapat jatah Rp 2 Miliar. Untuk menambah dana tersebut, sesuai dengan ketentuan Kabupaten/kota harus menyiapkan dari PAD sebesar 10 persen.

Itu yang saya lihat dalam ketentuan itu, jelasnya.  

(fth)

 


Berita Terkait