iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Wajib zakat di lingkup IAIN STS Jambi dan Universitas Jambi (Jambi) belum membayar zakat di Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Provinsi Jambi.

Hal ini disayangkan oleh Wakil Gubernur Jambi, H. Fachori Umar.

Mungkin mereka berpikir mereka di kabupaten, sehingga pembayaran zakat dilakukan di Kabupaten, padahal keberadaan mereka di Kabupaten pelimpahan pemerintah Provinsi, Kata Wagub, saat memimpin rapat evaluasi BAZDA Provinsi Jambi Senin  (6/10).

Berdasarkan instruksi Gubernur Jambi, tentang kewajiban zakat, seluruh pegawai dan karyawan di dinas, instansi vertical, badan, biro, lembaga, kantor dan khususnya yang beragama Islam dalam pemerintah Provinsi Jambi untuk menunaikan zakat profesia sebesar 2,5 persen.

Itukan sudah jelas dalam instruksi, berilah contoh kepada yang lainnya, apalagi ini institusi akademis, katanya.

Dari laporan yang disampaikan Wakil Ketua Bazda Provinsi Jambi, Drs. H Ibnu Hajar, HZ, hanya Unbari yang menyalurkan zakatnya ke Bazda.

Selebihnya tidak ada, sebut Ibnu Hajar.  

(fth)

 

 


Berita Terkait



add images