iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akan menjadwalkan kembali pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi dana PDAM dari rekening air TNI-Polri di Jambi tahun 2012-2013, yaitu mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang, Kota Jambi, Firdaus dan mantan Direktur Keuangan, Arif Supiyanto.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Siswono kepada sejumlah wartawan saat di temui di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.Iya, pemeriksaan untuk dimintai keterangan kedua tersangka belum selesai, minggu depan kita periksa lagi, ujar Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Siswono, Selasa (7/10).

Pemeriksaan Firdaus dan Arif, Senin (6/10), lanjut Siswono, itu merupakan pemeriksaan awal sebagai tersangka.Masih banyak lagi pertanyaan yang belum kita pertanyakan kepada keduanya, katanya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images