iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polisi Resor (Polres) Muarobungo, Selasa (7/10), berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah. 

Selain itu, polisi juga meringkus dua orang pelaku, yakni Beni Libra (34), swata dan Novriadi (35), yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek. 

"Iya saya sudah mendapat laporan dari Polres Bungo, tentang penangkapan itu," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman.

Penangkapan tersebut dilakukan pihak Polres Muarobungo setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika di rumah tersangka Beni Libra. Sekitar pukul16.00 WIB, aparat langsung bergerak menuju TKP yang berlokasi di pal 2 RT/RW 01, Kelurahanel Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 unit HP merk Nokia,Samsung, dan 1 pirek kaca yang isinya diduga sabu.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images