iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah dan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008 senilai Rp 2,5 miliar, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpaksa ditunda dua minggu.

Penundaan sidang terdakwa 5 orang anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009, yakni H Said Abdullah, Nopantri, Mursimin, Irmanto, dan Ade Utama ini, dikarenakan saksi Yuszarlis Rusdi sedang sakit dan Ilyas Adnan berhalangan hadir.

"Iya, sidang ditunda dua minggu, karena saksi Yuszarlis Rusdi sakit dan Ilyas Adnan berhalangan hadir," ujar Ramli Taha, penesehat hukum lima terdakwa, Rabu (9/10).

(ded)


Berita Terkait



add images