iklan  lanjutan mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi dan dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi
lanjutan mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi dan dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi dan dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) Rabu 8/10 (hari ini) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Persidangan kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda dan dana hibah Pemprov untuk kegiatan Perkempinas tahun 2012, beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun lima orang saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan adalah Haviz Husaini, M Rawi, Norton, Tonggul Halonuan Silatongga dan Khayat Yahya.

(ded)


Berita Terkait



add images