JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Sekda Kabupaten Merangin, Arfandi terpidana kasus korupsi APBD Merangin tahun 2007, yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi, mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Mahfuddin saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa persidangan telah digelar tadi siang. Mantan Sekda Kabupaten Merangin ini menyampaikan poin-poin yang jadi keberatannya.
"Novum yang diajukan oleh pak Arfandi, ada dua yaitu laporan hasil BPK tahun 2007 dan putusan perkara Ayakkudin," ujarnya, Rabu (8/10).
(ded)
