iklan <b>Foto:</b> Sidang Lanjutan, Dua Terdakwa Lukman dan Deny
Foto: Sidang Lanjutan, Dua Terdakwa Lukman dan Deny

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya Novan Siregar, kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tahun 2014, dengan terdakwa Lukman dan Deni, dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda selama dua minggu.

Penundaan persidangan lanjutan Lukman dan Deni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dikarenakan saksi yang akan dihadirkan JPU tidak hadir dipersidangan. Belum diketahui pasti apa penyebab tidak hadirnya saksi dipersidangan ini.

Majelis Hakim yang diketuai Supraja dalam persidangan mengatakan dikarenakan saksi tidak hadir, maka persidangan kita tunda."Sidang kita tunda selama dua minggu dan akan dilanjudkan pada 23/10," ujar Supraja yang memimpin sidang Lukman dan Deni, Kamis (9/10).

(ded)


Berita Terkait



add images