iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, akan mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk saksi Yon Irwandi yang merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya Novan Siregar, kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tahun 2014, dikarenakan Yon Irwandi lah yang melihat kejadian tersebut.

Pada sidang lanjutan Lukman dan Deni terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya Novan Siregar, kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tahun 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Heru meminta kepada Majelis Hakim, untuk mengeluarkan surat pejemputan paksa untuk saksi Yon Irwandi.

"Kita minta kepada Pak hakim untuk mengeluarkan surat penjemputan paksa, karena jpu sudah dua kali memanggil saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru disidang lanjutan Lukman dan Deni, Kamis (9/10) Hari ini.

(ded)


Berita Terkait



add images