iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Meski sudah diperiksa selama sembilan jam, Penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Jambi belum nyatakan berkas tersangka Dadang rampung.

Ini terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan dan pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi, 2011, dengan dana mencapai Rp2,5 miliar.

Kabid Humas melalui Kasubdit Penmas Bagian Humas Polda Jambi, AKP Wirmanto, mengatakan bahwa penyidik polda masih melakukan koordinasi dengan jaksa apakah keterangan tersangka Dadang sudah cukup atau belum.

"Masih berkoordinasi, apakah diperlukan juga keterangan saksi lainnya," ujar AKP Irmanto, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Kamis (9/10) siang.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images