JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pembangunan pasar tradisional modern Angso Duo yang baru sampai sekarang belum dilaksanakan. Pembangunan ini mandeg karena perizinan yang belum dikantongi pihak investor.
Walikota Jambi dikonfirmasi terkait hal ini membantah memperlambat proses perizinan. Malahan, dia mengaku, pihaknya sudah memberikan kesempatan sebebasnya investor memulai pembangunan.
Masalahnya mereka mau bekerja itu perlu penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). SPMK itu dikeluarkan Dinas PU Provinsi, ya tanyakan kenapa SPMK-nya belum dikeluarkan. Kami yang jelas membebaskan kalau mau bekerja, sebutnya.
Izin itu ada aturan persyaratan waktunya. Namun karena Angso Duo ini terkait hajat hidup orang banyak, maka kami masih persilahkan memulai pekerjaan pendahuluan, katanya.
Dia mengatakan, persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum ada jangan dikambinghitamkan dengan mandegnya pembangunan pasar ini. Sebab, menurutnya, untuk mendapatkan IMB ini ada proses yang harus dilalui.
Persyaratan IMB itu ada yang namanya DED lagi. DED itu bukan kami yang keluarkan, tapi investor yang lalu akan dikonsultasikan kepada Dinas PU Provinsi. Untuk ini ada juga saya dengar persoalan lahan disana. Jadi kalau mengacu pada IMB tak aakn terbangun, jelasnya.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya mempersilahkan investor memulai pekerjaan. Mobilisasi alat, bahan bangunan ya silahkan saja sekarang dilakukan. Jangan menunggu IMB, jelasnya.
(wsn)
