iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sopir truck yang biasa melintas di kawasan Bathin XXIV sudah hapal betul dengan sepak terjang A Rafik.

Pasalnya, setiap truk sawit diperas tersangka bervariasi, mulai dari  dari Rp 25 ribu pertruk hingga Rp 35 ribu.

Ironisnya lagi, jika ada sopir truk yang tidak mau memberikan uang kepada tersangka, truk tersebut masuk dalam buku catatanya, hari berikutnya jika truk tersebut melintas tersangka kembali meminta uang dengan jumlah besar.

Truk yang belum memberikan uang akan dirapel tersangka hingga ratusan ribu, jelas Kasatreskrim Polres Batanghari, Akp Ivan Wahyudi, melalui Kapolsek Bathin XXIV, Iptu Ridha Aditya Kamis (9/10).

Jika sopir belum membayar setoran keamanan, Rafik mengancam  dia tidak bisa menjamin keselamatan truk dan sopir.

Atas perbuatannya, Rafik dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan acaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bathin XXIV untuk dilakukan proses pemeriksaan, tutupnya.

(adi)

 


Berita Terkait



add images