iklan <b>DIKERJAKAN:</b> Pekerja saat memasang kontruksi jembatan Pedestarian. Masa kontrak pekerjaan jembatan ini telah berakhir 3 Oktober mendatang. Sehingga, rekanan terancam denda keterlambatan pekerjaan DOK/JAMBI EKSPRES
DIKERJAKAN: Pekerja saat memasang kontruksi jembatan Pedestarian. Masa kontrak pekerjaan jembatan ini telah berakhir 3 Oktober mendatang. Sehingga, rekanan terancam denda keterlambatan pekerjaan DOK/JAMBI EKSPRES

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Rekanan yang mengerjakan jembatan Pedestarian di kawasan Ancol mengkoneksikan Seberang dan Kota Jambi terancam mendapatkan denda. Pasalnya, masa pekerjaan pembangunan jembatan sudah habis pada 3 Oktober lalu.

Rekanan bakal didenda Rp 83 juta perhari. Pengerjaan dilanjutkan setelah ada kesepakatan perpanjangan waktu kontrak hingga 3 Desember mendatang. Kita lihat, ada gak kesungguhan dari rekanan untuk melakukan percepatan, ini menyangkut denda keterlambatan. Kalau hitungan kami, satu hari Rp 83 juta. Sedangkan kontrak sudah berakhir 3 Oktober, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, Jumat (10/10).

Perpanjangan waktu kontrak ini sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010. Kalau sampai 3 Desember belum selesai, rekanan akan bayar denda 1 per mil perhari, kalau 16 hari hampir Rp 1,6 Miliar, sebutnya.

Oleh karena itu, dikatakan Fauzi, PPTK harus serius mengawasi pekerjaan jembatan pedestarian itu. Diakuinya, keterlambatan penyelesaian pembangunan jembatan ini dikarenakan Cable Stayed didatangkan dari Italia dan dibuat di dua pabrik.

(fth)

 


Berita Terkait



add images