iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Terkait Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) bodong  beberapa waktu lalu ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini diakui sendiri oleh Hafni Ilyas, Kepala Inspektorat Kota Jambi.

Dia mengatakan, proses hukum nantinya akan menjadi kewenangan dari pihak Kejaksaan.

Pelimpahan berkas terkait hal ini sudah dilakukan dua pekan lalu.

Sayangnya, bagaimana kelanjutannya, dia mengaku tak tahu pasti. Yang pasti kita sudah limpahkan ke Kejaksaan, tapi saya belum tahu bagaimana tindak lanjutnya," ujarnya.

Setidaknya ada sebanyak 32 perizinan yang diketahui bodong dari hasil pemeriksaan Inspektorat awal 2014 lalu. Izin bodong ini diketahui dikeluarkan pada tahun 2012 lalu oleh Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

Disampaikannya, beberapa pejabat BPMPPT Kota Jambi sudah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk juga Kepala BPMPPT Kota Jambi saat ini, Fahmi.

Diterangkannya, berkas yang pihaknya limpahkan ke Kejaksaan merupakan hasil penyelidikan inspektorat sebelumnya. Kuat dugaan, perizinan tersebut sengaja dipalsukan oleh pejabat BPMPPT yang menjabat saat itu, yakni Fauzi Darwas.

Ditanya apakah mantan pejabat di BPMPPT itu juga sudah dipanggil untuk diperiksa? Dia mengaku tak mengetahuinya. "Itu kita tak tahu pasti. Apalagi dia tidak di Jambi kan. Kalau di kota bisa dipantau dia dipanggil atau paling tidak kan suratnya masuk ke Sekda terkait pemanggilannya," pungkasnya.

(wsn)

 


Berita Terkait



add images