JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Hasan Basri alias Pak Rapi Alias Hasan bin Amatur, warga Kumun yang diamankan polisi Senin dini hari (13/10) karena diduga menjadi penyebab tewasnya Mia Fitri Dewi (16), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Status ini disematkan kepada residivis berbagai kasus ini setelah polisi memeriksa beberapa saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Pantauan di Polres Kerinci penyidik sedang memeriksa penjual gorengan
disebelah Kincay Plaza dan Albert, pacar korban.
"Sebagaimana unsur pasal 368 ayat (1) KUHP yang terjadi hari Minggu sekira pukul 17.00 di lantai 4 Kincai Plaza Pasar Sungaipenuh, lalu setelah diperiksa, tersangka Hasan ditahan dengan nomor Sp.Han/22/X/2014/reskrim tanggal 13 Oktober 2014 di Rutan Polres Kerinci," ujar Kapolres Kerinci AKBP A Munim.
(dik)
