iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-20213 dan dana hibah Pemprov untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, Rabu (15/10) (besok red) akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Adapun saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan ini, adalah Harris AB, Darwis, Suhartati, Jamal, Nirwan effendi (dari penyedia makanan).

Adji Ariono Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Jambi, saat diwawancara mengatakan Rabu 15/10, mantan Sekda Provinsi Jambi, Syharasaddin akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Iya, besok sidangnya, ada lima saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan," ujar Adji Ariono, Selasa (14/10).

(ded)


Berita Terkait



add images