iklan Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Bambang Sudarisman
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Bambang Sudarisman

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Peristiwa yang menewaskan Nursiah (45) dan Dariah (35), saat tertimpa longsor setinggi 7 meter di lokasi PETI, Desa Muara Bantan, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Senin (13/10), langsung direspon Kapolda Jambi.

Melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, menyatakan pemilik PETI, bisa dikenakan pasal 359 KUHP, karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Instruksikan dari Kapolda, agar Kapolres menindak tegas pemilik PETI, Ujar AKBP Almansyah kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Selasa (14/10).

Lebih lanjut Ia menerangkan pemilik tambang illegal tersebut juga bisa ditahan jika sudah memenuhi unsur.

(cr1)

 

 


Berita Terkait



add images