iklan <b>Foto:</b> Bahderjon Chaniago Alias ‎Ambon (48), pelaku pencabulan anak dibawah umur
Foto: Bahderjon Chaniago Alias ‎Ambon (48), pelaku pencabulan anak dibawah umur

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kelakuan Bahderjon, warga RT 16/03, Muarabulian, Kabupaten Batanghari, yang berusia 48 tahun ini memang sangat tidak layak di contoh. Tanpa rasa iba, Ia tega menggagahi bocah yang baru berusia sembilan tahun, sebut saja namanya Mawar.

Menurut Kapolsek, Vicky Tri Haryanto,  kejadian berawal pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 11.30 Wib. Saat itu, seorang warga bernama Toro pulang dari memotong karet, melihat korban yang tidak berpakaian sedang digagahi oleh pelaku di balik semak-semak.

Merasa diketahui aksinya, pelaku berusaha kabur ke arah pasar. Namun celana dalam pelaku tertinggal, lalu saksi menghubungi anggota Polsek dan bersama-sama mencari pelaku yang biasa berjualan di pasar kalangan. Pelaku akhirnya ditemukan di pasar, bebernya.

Setelah itu, anggota Polsek langsung menangkap pelaku dan langsung diamankan ke Polsek Mandiangin untuk dilakukan introgasi.

(feb) 

 


Berita Terkait



add images